Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Lambang
Petahana
Puan Maharani

sejak 1 Oktober 2019
Masa jabatan5 tahun
Dibentuk1949 (1949)
Pejabat pertamaSartono
Situs webwww.dpr.go.id

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Ketua DPR RI adalah salah satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Berdasarkan Pasal 86 UU Nomor 17 Tahun 2014, pimpinan DPR bertugas untuk:[1]

  1. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja pimpinan;
  3. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
  4. menjadi juru bicara DPR;
  5. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
  6. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
  7. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
  8. mewakili DPR di pengadilan;
  9. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
  11. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

Setelah pemilu tahun 1971 dan terbentuk lembaga kenegaraan MPR/DPR, mulai dikenal seorang ketua dan beberapa wakil ketua MPR/DPR. Jadi, ketua MPR juga merangkap sebagai ketua DPR. Tetapi, semenjak pemilu 1999, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan. Jadi sejak 1999, MPR dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, serta DPR juga dipimpin oleh seorang ketua dengan beberapa wakil ketua.

  1. ^ "UU Nomor 17 Tahun 2014" (PDF). Database Peraturan BPK. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 18 Januari 2024. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne